Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Korupsi

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022. Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua mantan petinggi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dituntut masing-masing 8 tahun penjara dan denda serupa. Mereka dinilai melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari berita serupa