Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Korupsi
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022. Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua mantan petinggi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dituntut masing-masing 8 tahun penjara dan denda serupa. Mereka dinilai melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
