SK Pembebasan Bersyarat Setnov Digugat, Dianggap Langgar Aturan Berat

news.okezone.com

Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan oleh Aliansi untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka menilai SK tersebut bertentangan dengan aturan karena Setya Novanto dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran berat selama menjalani masa pidana, yang seharusnya menjadi syarat berkelakuan baik untuk pembebasan bersyarat. Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM telah merespons gugatan ini.

Cari berita serupa