SK Pembebasan Bersyarat Setnov Digugat, Dianggap Langgar Aturan Berat
Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan oleh Aliansi untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka menilai SK tersebut bertentangan dengan aturan karena Setya Novanto dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran berat selama menjalani masa pidana, yang seharusnya menjadi syarat berkelakuan baik untuk pembebasan bersyarat. Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM telah merespons gugatan ini.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

7 November: Hari Wayang Nasional, Mengapa Penting Dirayakan?

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Panglima TNI Rotasi 57 Pati, Krido Pramono Pimpin Pangdam Mulawarman Jaga IKN

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
