Mantan Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp13,5 M
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, divonis bersalah dalam kasus korupsi penyimpangan kegiatan melalui pembuatan SPJ fiktif. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Harta bendanya akan disita jika uang pengganti tidak dibayarkan.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Kalah Dramatis dari Persib, Suporter Selangor Mengamuk di Stadion

Kendal: Pria Aniaya ODGJ Tewas, Buron 2 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Ducati Ungkap Kondisi Marc Marquez: Cedera Bahu Pulih, Tapi Butuh Waktu Lama

Motor Digadaikan Adik Ipar, Polisi Mediasi Damai di Jakut

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
