Kasus Impor Gula: Pengacara Soroti Putusan Hakim Tidak Konsisten
Penasihat hukum Hans Falita Hutama, Agus Sudjatmoko, menyoroti inkonsistensi putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula 2015-2016. Menurutnya, majelis hakim yang sama menetapkan kerugian negara Rp 194 miliar untuk Tom Lembong, namun Rp 578,1 miliar untuk kliennya. Perbedaan ini terletak pada perhitungan bea masuk dan pajak yang sebelumnya dianggap tidak dapat dihitung pasti, kini dikabulkan sebagai kerugian negara.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Akan Guncang Total Industri Game Global

Mbappe di Madrid: Tolak Disamakan Ronaldo, Ingin Ukir Sejarah Sendiri

Gubernur DKI Jakarta: Angkutan Umum Gratis untuk Golongan Ini!

Pangeran Andrew Diasingkan ke Sandringham, Warga Lokal Norfolk Resah

Jelang Operasi, Fahmi Bo Tersenyum Lebar Ditemani Raffi Ahmad

Emas Anjlok ke USD3.965: Imbas Kesepakatan Dagang AS-Tiongkok dan The Fed

Elon Musk: Satelit Starlink V3 Bisa Jadi Pusat Data di Orbit

Ruben Amorim Pusing, Pemain MU Ancam Hengkang Jelang Piala Dunia 2026

Resmi! Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik per 1 November

Obama Sebut AS di Masa Gelap, Kritik Kebijakan Trump yang Kacau
