Kasus Impor Gula: Pengacara Soroti Putusan Hakim Tidak Konsisten

www.tempo.co

Penasihat hukum Hans Falita Hutama, Agus Sudjatmoko, menyoroti inkonsistensi putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula 2015-2016. Menurutnya, majelis hakim yang sama menetapkan kerugian negara Rp 194 miliar untuk Tom Lembong, namun Rp 578,1 miliar untuk kliennya. Perbedaan ini terletak pada perhitungan bea masuk dan pajak yang sebelumnya dianggap tidak dapat dihitung pasti, kini dikabulkan sebagai kerugian negara.

Cari berita serupa