Bangunan Ilegal di Jakarta Pusat Masih Beraktivitas, Irbanko Minta Tindakan Tegas

www.metrotvnews.com

Tim Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat menemukan dua bangunan di Gambir dan Menteng masih melakukan aktivitas pengerjaan, padahal telah disegel karena melanggar perizinan bangunan gedung (PBG). Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat, Rianta Widya Simanjuntak, mendesak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat untuk segera mengambil tindakan konkret dan melakukan pengecekan berkala terhadap pelanggaran ini.

Cari berita serupa