Kominfo Laporkan 31 Ribu Rekening Judi Online ke OJK: Perangi Ruang Digital Ilegal

finance.detik.com

Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid melaporkan lebih dari 31 ribu rekening bank yang terindikasi judi online kepada OJK untuk ditindaklanjuti. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik ilegal di ruang digital. Pihaknya juga telah menghapus lebih dari 3 juta konten terkait judi online. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan sehat, demi mendukung transformasi digital nasional.

Cari berita serupa