Kominfo Laporkan 31 Ribu Rekening Judi Online ke OJK: Perangi Ruang Digital Ilegal
Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid melaporkan lebih dari 31 ribu rekening bank yang terindikasi judi online kepada OJK untuk ditindaklanjuti. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik ilegal di ruang digital. Pihaknya juga telah menghapus lebih dari 3 juta konten terkait judi online. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan sehat, demi mendukung transformasi digital nasional.
Berita Terbaru

Menkomdigi: Judi Online Turun Signifikan, Prabowo Ungkap Kerugian Rp133 Triliun

Manchester United Incar Striker Buangan Barcelona, Siap Bersaing dengan Chelsea

Pramono Anung: Tak Semua ASN DKI Bergaji Tinggi, Ini Alasan Transportasi Gratis

AS Ajukan Resolusi, Sanksi Presiden Suriah Dicabut Jelang Kunjungan ke Gedung Putih

Ringgo Agus Rahman: Bingung Saat Pertama Kali Nominasi Piala Citra FFI 2006

Kemenperin: Hilirisasi Baterai EV Berbasis Nikel Rampung dalam 2 Tahun

Belanda Setop Pasokan Chip ke China, Produksi Mobil Dunia Terancam

Courtois Akui Anfield Sangat Sulit, Real Madrid Tumbang

KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Pemerasan, Paksa Bawahan 'Tegak Lurus'

Museum Agung Mesir Akhirnya Buka Pintu, Pamerkan Harta Karun Tutankhamun
