Skandal Suap Hakim CPO: Eks Ketua PN Jaksel dkk Hadapi Tuntutan Rp 40 Miliar
Eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim nonaktif Djuyamto, dan tiga terdakwa lainnya akan dituntut pada 29 Oktober 2025 dalam kasus suap majelis hakim. Mereka didakwa menerima suap total Rp 40 miliar untuk vonis lepas tiga korporasi CPO. Proses pembuktian telah selesai, dan para terdakwa mengakui adanya aliran uang suap tersebut.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Florian Wirtz Kesulitan di Liverpool, Berbatov: Hanya Butuh Waktu

Banjir Jakarta Mulai Surut, 9 RT Pela Mampang Masih Tergenang

Trump: Israel Berhak Serang Gaza Usai Tentara Tewas

Chris Evans dan Alba Baptista Sambut Kelahiran Anak Pertama, Alma Grace

Bank bjb Catatkan Kinerja Positif 2025, Aset Tembus Rp215,9 T

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Manchester United Negosiasi Konkret, Incar Striker AIK Kevin Filling Januari 2026

KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, Cari Bukti Korupsi RPTKA

Kontras: Trump Terima Mahkota Silla, Warga AS Demo 'No Kings'
