Perpres Karbon: Pemda Kini Bisa Raup Untung dari Hutan

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman, menyebut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon membuka akses pemerintah daerah (Pemda) ke perdagangan karbon dunia. Kebijakan ini bukan hanya alat mitigasi iklim, tetapi juga peluang ekonomi nyata bagi daerah yang menjaga hutan, gambut, dan mangrove untuk memperoleh manfaat finansial. Perpres ini memperkuat kepastian hukum dan integritas sistem perhitungan emisi, memungkinkan Pemda seperti Riau dengan potensi besar untuk mendapatkan keuntungan baru dari pengurangan emisi.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Bryan Mbeumo Ubah Keraguan Rooney, Jadi Solusi Lini Depan MU

Prabowo dan Dasco Bertemu Empat Mata, Bahas Politik dan Program Strategis

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azia Riza: Banana Boat Bikin Jerit, Tapi Tetap Seru Sampai Akhir!

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Juventus Pecat Igor Tudor, Patrice Evra Kritik Pedas Pemain

Pengacara Terdakwa Minta Dibebaskan, Aset Disita di Kasus Suap Hakim

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah