Perpres Karbon: Pemda Kini Bisa Raup Untung dari Hutan

nasional.kompas.com

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman, menyebut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon membuka akses pemerintah daerah (Pemda) ke perdagangan karbon dunia. Kebijakan ini bukan hanya alat mitigasi iklim, tetapi juga peluang ekonomi nyata bagi daerah yang menjaga hutan, gambut, dan mangrove untuk memperoleh manfaat finansial. Perpres ini memperkuat kepastian hukum dan integritas sistem perhitungan emisi, memungkinkan Pemda seperti Riau dengan potensi besar untuk mendapatkan keuntungan baru dari pengurangan emisi.

Cari berita serupa