Pengacara Terdakwa Minta Dibebaskan, Aset Disita di Kasus Suap Hakim
Pasangan pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso, terdakwa kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait vonis lepas korporasi CPO, memohon dibebaskan dari tahanan. Mereka juga meminta aset yang disita dikembalikan. Dalam nota pembelaan, pengacara menyoroti dakwaan jaksa yang dianggap tidak lengkap, kabur, dan tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan, termasuk soal uang Rp 28 miliar.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Vindes Sport Gelar Bahkan Voli 3: The Actors Tantang The Musicians, Chicco Jerikho Gabung!

Wamen Dikdasmen: Implementasi AI di Sekolah Isyarat Arah Pendidikan Masa Depan

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azizah Salsha Tampil di JFW 2026, Erspo Dikecam Abaikan 'Cancel Culture'

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Berbatov: Wirtz Akan Jadi Bintang Liverpool, Cuma Butuh Waktu

GP Ansor: Ruang Digital Medan Pertarungan Baru, Kedaulatan Siber Terancam

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah
