Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Penjara, Terbukti Suap Vonis CPO
Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terbukti terlibat suap vonis lepas tiga korporasi CPO. Wahyu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar karena perannya sebagai penghubung antara pihak korporasi dan pengadilan, termasuk dengan Eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Kalah Dramatis dari Persib, Suporter Selangor Mengamuk di Stadion

Kendal: Pria Aniaya ODGJ Tewas, Buron 2 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Ducati Ungkap Kondisi Marc Marquez: Cedera Bahu Pulih, Tapi Butuh Waktu Lama

Motor Digadaikan Adik Ipar, Polisi Mediasi Damai di Jakut

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
