Kejati Lampung Tetapkan Dendi Ramadhona Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp 8 M

Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. Penetapan ini dilakukan pada 27 Oktober 2025, diikuti dengan penahanan. Kasus bermula dari usulan DAK fisik ke Kementerian PUPR yang kemudian pelaksanaannya dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR, menyebabkan ketidaksesuaian dengan rencana awal.

Cari berita serupa