Kejati Lampung Tetapkan Dendi Ramadhona Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp 8 M
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. Penetapan ini dilakukan pada 27 Oktober 2025, diikuti dengan penahanan. Kasus bermula dari usulan DAK fisik ke Kementerian PUPR yang kemudian pelaksanaannya dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR, menyebabkan ketidaksesuaian dengan rencana awal.
Berita Terbaru

Rayakan 20 Tahun, iPhone 20 Dikabarkan Hadir Tanpa Tombol Fisik Revolusioner

Kobbie Mainoo Terpinggirkan di MU, Rio Ferdinand Beri Saran Mengejutkan

Biaya Haji 2026 Diumumkan Segera, DPR Ingin Turun Rp 2 Juta

Semangat Bandung: Kompas Moral Global Abad ke-21, Terus Terangi Dunia

Raffi Ahmad Ungkap Alasan Kunjungan ke Nusakambangan, Bukan Jenguk Ammar Zoni

Menaker Yassierli Tegaskan: BSU Tahap II Ditiadakan

Oppo Find X9 Series Resmi Global, Kamera 200MP Hasselblad Jadi Sorotan

Juventus Krisis Gol, Igor Tudor Dipecat Setelah 4 Laga Mandul

Viral: Debt Collector Adang Ibu dan Anak di Pulogadung, Polisi Bertindak

Militer AS Tewaskan 14 Orang dalam Operasi Narkoba, Total Korban Capai 51
