TPST Bantargebang Hanya Tampung Sampah Jakarta, DKI-Bekasi Sepakat Ubah Jadi Energi

image cover

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengklarifikasi bahwa TPST Bantargebang hanya menampung sampah dari DKI Jakarta, sementara TPA Sumur Batu untuk sampah Bekasi. Kedua pemerintah daerah, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, kini sepakat untuk mengelola sampah menjadi energi listrik (PSE) sesuai Perpres 109 Tahun 2025. Program ini didukung oleh Prabowo, dan Pemkot Bekasi siap menyediakan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).