Sandra Dewi Cabut Gugatan, Relakan 88 Tas Mewah dan Deposito Disita

news.okezone.com

image cover

Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, telah mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan 88 tas mewah dan deposito oleh Kejaksaan Agung. Surat pencabutan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2025. Keputusan ini diambil secara sukarela oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, yang menyatakan tunduk pada putusan hukum. Majelis hakim telah menerima dan mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.