Masa Tunggu Haji Dipukul Rata 26 Tahun, Berlaku Mulai 2026

www.metrotvnews.com

Pemerintah menetapkan masa tunggu ibadah haji menjadi 26 tahun secara merata mulai 2026, sebuah penurunan signifikan dari sebelumnya yang bisa mencapai 47 tahun dan bervariasi per provinsi. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025, berbeda dengan perhitungan kuota 2025 yang tidak memiliki landasan hukum. Perubahan ini diharapkan memberikan dampak positif, terutama bagi 10 provinsi yang akan merasakan efek paling besar.

Cari berita serupa