KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Suap Dana Pokir OKU

news.okezone.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus suap dana pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua anggota DPRD OKU periode 2024-2029, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha dan Meindra SB. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan, di mana mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar ini.

Cari berita serupa