KPK: Dua Penyuap Dirut Inhutani V Disidang 11 November
Dua tersangka penyuap Direktur Utama PT Inhutani V, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, akan menjalani sidang dakwaan pada 11 November 2025. Keduanya diduga menyuap Dicky Yuana Rady terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Sementara itu, berkas Dicky Yuana Rady masih dalam proses di KPK.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
