Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset, Tunduk Putusan MA Suami

Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pada Selasa (28/10/2025), setelah kuasa hukumnya menyerahkan surat pencabutan permohonan. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, pencabutan dilakukan karena Sandra Dewi memilih untuk tunduk pada putusan Mahkamah Agung terkait perkara suaminya, Harvey Moeis. Dengan demikian, sidang dinyatakan selesai.

Cari berita serupa