Nikita Mirzani Terbukti Bersalah Pemerasan, Divonis 4 Tahun Penjara

www.liputan6.com

image cover

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan ibu tiga anak itu terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani kurungan 3 bulan.