Nikita Mirzani Terbukti Bersalah Pemerasan, Divonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan ibu tiga anak itu terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani kurungan 3 bulan.
Berita Terbaru

Samsung: AI Hanya Alat Bantu, Interaksi Manusia Tak Tergantikan

Aturan 2 Musim INEOS: Manuel Ugarte Terancam Didepak dari Manchester United

Pemerintah Finalisasi Regulasi Makan Bergizi Gratis, Sasar 82,9 Juta Penerima

Trump Ajak PM Takaichi ke Kapal Induk, Incar Investasi USD 550 M

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Reza Gladys: Integritas Produk Terbukti!

Pemerintah Rumuskan UMP 2026, Kebutuhan Hidup Layak Jadi Acuan Utama

Elon Musk Resmi Luncurkan Grokipedia, Ensiklopedia AI Penantang Wikipedia

Rafael Leao: Potensi Besar, Gol Stagnan di Milan, Allegri Tetap Percaya

KPK Dalami Wartawan Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kemnaker

Arab Saudi Bangun Stadion "Di Atas Langit", Siap Sambut Piala Dunia 2034