Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lolos dari TPPU
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dibebaskan dari dakwaan tersebut. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. Kasus ini bermula dari pengancaman melalui sarana elektronik.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
