Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga dikenai denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun. Majelis Hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah, dengan hal memberatkan karena tidak mengakui perbuatan dan pernah dihukum, sementara hal meringankan karena memiliki keluarga.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
