Nikita Mirzani divonis 4 tahun karena tak akui perbuatan dan pernah dihukum

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan oleh PN Jakarta Selatan atas kasus pemerasan dan TPPU. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah, dengan hal memberatkan karena tidak mengakui perbuatan dan pernah dihukum, sementara hal meringankan karena memiliki keluarga. Konflik ini bermula dari tudingan bisnis skincare dengan Reza Gladys.
Berita Terbaru

Aulion: Gemini AI di Galaxy Z Fold7, Asisten Ide Konten Gen Z

Lamine Yamal Belum Terbaik Dunia, Eks Presiden Barcelona: Punya Potensi

KPK Selidiki Dugaan Mark-up Whoosh, Peringatan Megawati 2015 Kembali Diungkit

Banjir Terparah Landa Vietnam, Ribuan Warga Dievakuasi

Nikita Mirzani Kecewa Vonis 4 Tahun, Tapi Lega TPPU Gugur

Blue Bird Kantongi Laba Rp 482,59 Miliar, Melonjak 10,61% hingga September

Profesor Harvard: Kuasi-Bulan 2025 PN7 Terkait Rusia Sejak 1960?

Lemparan ke Dalam Jadi Momok Liverpool, Thomas Gronnemark Siap Kembali?

Insiden Fatal Picu DKI Jakarta Tebang Pohon Palem Tua, Ganti Tabebuya

Militer Sudan Tarik Pasukan dari El-Fasher, Selamatkan Warga dari RSF