Nikita Mirzani divonis 4 tahun karena tak akui perbuatan dan pernah dihukum

lifestyle.sindonews.com

image cover

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan oleh PN Jakarta Selatan atas kasus pemerasan dan TPPU. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah, dengan hal memberatkan karena tidak mengakui perbuatan dan pernah dihukum, sementara hal meringankan karena memiliki keluarga. Konflik ini bermula dari tudingan bisnis skincare dengan Reza Gladys.