Menkeu Purbaya: Dana Rp 200 T Himbara Dilarang Beli Dolar atau Konglomerat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan larangan tegas bagi bank Himbara penerima dana Rp 200 triliun. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli dolar atau dipinjamkan kepada konglomerat. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas rupiah dan memastikan penyaluran dana ke sektor industri yang membutuhkan, demi menggerakkan perekonomian nasional secara efektif.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing