Menaker Yassierli: Pengumuman UMP 2026 Paling Lambat 21 November, Formula Bisa Berubah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan paling lambat 21 November 2025. Pemerintah sedang mengkaji ulang formula perhitungan UMP, membuka peluang perubahan dari PP Nomor 51 tahun 2023. Kajian ini juga menampung aspirasi buruh dan pengusaha, dengan harapan dapat memangkas disparitas upah dan mempertimbangkan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
