Indonesia Buka Keran Ekspor Listrik, Aturan Baru Prabowo Terbit
Indonesia kini resmi membuka keran ekspor listrik lintas negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Beleid ini mengatur ekspor dan impor sumber energi untuk mengamankan pasokan jangka panjang, dengan prioritas pemenuhan kebutuhan domestik. Uniknya, transaksi penukaran (swap) juga diperbolehkan.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
