DJP & Kejaksaan Agung Sita Aset Terpidana Pajak, Negara Tagih Rp16,69 M

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Agung RI menyita harta kekayaan terpidana perpajakan S. Langkah ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali terpidana. Aset disita untuk menutupi denda Rp16,69 miliar yang belum dibayarkan, sebagai upaya menjaga keuangan negara dan keadilan bagi wajib pajak.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing