Salehuddin, WNI pembunuh istri, jalani observasi psikiatris di Singapura

image cover

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 41 tahun didakwa atas tuduhan membunuh istrinya di sebuah hotel di North Bridge Road, Singapura. Pria bernama Salehuddin itu diduga membunuh korban pada 24 Oktober 2025 dan kemudian mengaku kepada Kepolisian Singapura. Apabila terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati. Saat ini, Salehuddin diperintahkan untuk menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu.