Salehuddin, WNI pembunuh istri, jalani observasi psikiatris di Singapura

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 41 tahun didakwa atas tuduhan membunuh istrinya di sebuah hotel di North Bridge Road, Singapura. Pria bernama Salehuddin itu diduga membunuh korban pada 24 Oktober 2025 dan kemudian mengaku kepada Kepolisian Singapura. Apabila terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati. Saat ini, Salehuddin diperintahkan untuk menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Menpora Erick: Indonesia Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Dunia

Prabowo Teken PP: Pemerintah Pusat Kini Bisa Beri Pinjaman ke Daerah & BUMN

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Tom Cruise dan Ana de Armas Putus, Pilih Profesional Demi Film

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open 2025, Strategi Lawan Jadi Kunci

Masalah Hukum Tuntas: Pemprov DKI Lanjutkan Pembangunan RS Sumber Waras

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing