Batas Usia Pensiun PPPK: UU ASN Terbaru Atur Rincian Jabatan

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 kini mengatur batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan jenis jabatan. Aturan baru ini menetapkan usia pensiun antara 58 dan 60 tahun, serta memastikan PPPK berhak atas jaminan pensiun dan hari tua setara dengan PNS. Perubahan ini bertujuan menciptakan ASN yang lebih profesional dan adaptif.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing