PBM 2 Menteri 2006: Hak Beribadah Dirampas, Bertentangan Konstitusi

Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah memicu polemik dan dinilai merugikan umat beragama. Pakar Komunikasi UI Ade Armando menegaskan, aturan tersebut telah merampas hak beribadah semua kelompok agama, termasuk Kristen, Islam, Hindu, Budha, dan penghayat kepercayaan. Ia menilai PBM ini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk beribadah.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI