PBM 2 Menteri 2006: Hak Beribadah Dirampas, Bertentangan Konstitusi

nasional.sindonews.com

image cover

Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah memicu polemik dan dinilai merugikan umat beragama. Pakar Komunikasi UI Ade Armando menegaskan, aturan tersebut telah merampas hak beribadah semua kelompok agama, termasuk Kristen, Islam, Hindu, Budha, dan penghayat kepercayaan. Ia menilai PBM ini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk beribadah.