Pemerintah Rancang Korupsi Jadi Pelanggaran HAM, ICW: Jerat Koruptor Ganda

Pemerintah tengah merancang revisi Undang-undang HAM untuk memasukkan tindakan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Peneliti ICW Egi Primayogha mendukung wacana ini, menekankan kaitan erat korupsi dengan pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik. Sinkronisasi aturan hukum ini diharapkan dapat menjerat koruptor dengan dua peraturan sekaligus, menjadi pembuktian keseriusan pemerintah.
Berita Terbaru

Wamenkomdigi: 5G Indonesia Tertinggal Jauh, Cakupan Baru 10%

Juventus Incar Spalletti, Buffon: Profil Tepat untuk Klub Ambisius

Menkeu Purbaya: Siapa Tolak Berantas Impor Pakaian Bekas, Langsung Ditangkap!

Li Qiang: Unilateralisme AS Bawa Dunia ke 'Hukum Rimba' Perdagangan

Ruben Onsu Umrah Bareng Mama Ifah, Ajang Silaturahmi Keluarga

Harga Minyak Dunia Stabil, Terangkat Harapan Kesepakatan Dagang AS-Tiongkok

Instagram Rilis Ikon Aplikasi Unik, Khusus Remaja Ekspresikan Diri

Arsenal Kini Mirip Chelsea Mourinho, Siap Pecahkan Rekor Pertahanan Liga Inggris?

Haji 2026: Kemenhaj RI Pangkas Syarikah dari Delapan Jadi Dua

Trump ke Putin: Hentikan Perang, Bukan Pamer Rudal Nuklir Burevestnik