KPK Sita Keuntungan Rp4,6 Miliar Lahan Sawit Nurhadi: 'Passive Income' Negara

www.metrotvnews.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita keuntungan Rp4,6 miliar dari lahan sawit milik eks Sekretaris MA Nurhadi. Uang tersebut diibaratkan sebagai 'passive income' bagi negara. Meskipun disita, KPK tidak menghentikan aktivitas perkebunan untuk menghindari gangguan komoditas dan kehilangan pekerjaan. Keuntungan ini menjadi barang bukti dalam kasus pencucian uang Nurhadi dan akan diserahkan ke negara setelah putusan pengadilan.