KPK Sita Keuntungan Rp4,6 Miliar Lahan Sawit Nurhadi: 'Passive Income' Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita keuntungan Rp4,6 miliar dari lahan sawit milik eks Sekretaris MA Nurhadi. Uang tersebut diibaratkan sebagai 'passive income' bagi negara. Meskipun disita, KPK tidak menghentikan aktivitas perkebunan untuk menghindari gangguan komoditas dan kehilangan pekerjaan. Keuntungan ini menjadi barang bukti dalam kasus pencucian uang Nurhadi dan akan diserahkan ke negara setelah putusan pengadilan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI