UU Baru: Jemaah Bisa Umrah Mandiri, Tapi Tanpa Perlindungan Layanan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) memperkenalkan opsi baru bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Meskipun memberikan kebebasan, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapatkan perlindungan layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, serta asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan yang diatur dalam Pasal 96 ayat (5) UU tersebut.
Berita Terbaru

Menkomdigi: AI Ciptakan 90 Juta Pekerjaan Baru, Bukan Ancaman!

Erick Thohir: Timnas U-23 Prioritas FIFA Matchday November, Senior Rehat

Pemerintah Prioritaskan Ormas Keagamaan dan UMKM Kelola Tambang

Trump: AS Siapkan Operasi Darat Lawan Kartel, Siap Bunuh Pengedar Narkoba

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Saham UNVR Melesat 11,95%: Ditopang Buyback dan Laba Fantastis

Pemerintah Prabowo-Gibran Revisi Aturan Tarif Ojol, Ongkir Kini Pakai Formula

Ducati Tepis Rumor: Bagnaia dan Di Giannantonio Tak Akan Tukar Tim

Kejagung Mulai Penyidikan Baru Korupsi POME, Bea Cukai Digeledah

Myanmar Digerebek: Ribuan Orang Kabur dari Pusat Penipuan Online