UU Baru: Jemaah Bisa Umrah Mandiri, Tapi Tanpa Perlindungan Layanan

www.liputan6.com

image cover

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) memperkenalkan opsi baru bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Meskipun memberikan kebebasan, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapatkan perlindungan layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, serta asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan yang diatur dalam Pasal 96 ayat (5) UU tersebut.