Pemerintah Prabowo-Gibran Revisi Aturan Tarif Ojol, Ongkir Kini Pakai Formula

Pemerintah Prabowo-Gibran melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025. Aturan ini merevisi formula tarif layanan pos komersial, termasuk ongkos kirim untuk layanan seperti ojol. Berbeda dari aturan sebelumnya yang memicu protes, Permenkomdigi baru ini tidak menetapkan tarif atas-bawah, melainkan memberikan formula perhitungan biaya operasional dan margin bagi penyelenggara pos.
Berita Terbaru

Kemkomdigi: Krisis Kepercayaan Hantui Pasar Digital, Usul Sinergi Media

Atlet Senam Dunia Puji Indonesia: Atmosfer Kejuaraan Artistik Memukau

Prabowo: Hari Santri Nasional, Semangat Jihad Santri Jaga Keutuhan Bangsa

PM Jepang Takaichi Percepat Penguatan Militer, Strategi Keamanan Direvisi Lebih Awal

Tukul Arwana Rayakan Ultah ke-62, Vega Darwanti Ungkap Kondisi Terkini

Bahlil Lahadalia: Lifting Minyak Tembus Target APBN 2025 Berkat 'Tekan-Tekan' KKKS

Modus Penipuan TikTok Live Terbongkar: Kirim Gift, Uang Puluhan Juta Raib

Erick Thohir: PSSI Total Dukung Timnas U-23 Raih Emas SEA Games 2025

Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Kasus Ridwan Kamil

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai