KPK Sita Rp4,6 Miliar Keuntungan Kebun Sawit Nurhadi: Lahan Sudah Disita

www.metrotvnews.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total Rp4,6 miliar dari keuntungan perkebunan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lahan sawit tersebut sebelumnya telah disita, namun tetap diizinkan beroperasi untuk mencegah kelangkaan pasokan dan PHK. Nurhadi sendiri merupakan tersangka kasus pencucian uang setelah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di lingkungan peradilan.