Prabowo Teken PP, Pemerintah Pusat Kini Bisa Pinjami Daerah dan BUMN

Pemerintah pusat kini memiliki payung hukum untuk memberikan pinjaman dana dari kocek negara kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 ini baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Pinjaman tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan pembangunan, penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, hingga pemberdayaan industri dalam negeri, dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Manchester United: Brighton Momok Menakutkan di Old Trafford?

MNC Asia Holding Laporkan Dirut CMNP Arief Budhy Hardono: Tuduhan NCD Palsu Berujung Fitnah

Lebanon Selatan Diguncang Serangan Israel: Dua Tewas, Komandan Hizbullah Jadi Sasaran

Gitar Noel Gallagher Saksi Bubarnya Oasis Laku Rp6,4 Miliar

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Benang Kapas, Lindungi Industri Lokal

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

MotoGP Malaysia 2025: Acosta Menggila Tanpa Marc Marquez?

BMKG Ungkap Penyebab Utama Polusi Jakarta Memburuk di Musim Kemarau

Flu Burung Menyebar Cepat di Jerman, Ribuan Hewan Dimusnahkan