Prabowo Teken PP, Pemerintah Pusat Kini Bisa Pinjami Daerah dan BUMN

finance.detik.com

image cover

Pemerintah pusat kini memiliki payung hukum untuk memberikan pinjaman dana dari kocek negara kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 ini baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Pinjaman tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan pembangunan, penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, hingga pemberdayaan industri dalam negeri, dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan.