Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Benang Kapas, Lindungi Industri Lokal

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap 27 produk benang kapas impor. Kebijakan ini diambil menyusul rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menemukan industri benang kapas domestik mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. BMTP akan berlaku selama tiga tahun untuk melindungi produsen lokal.
Berita Terbaru

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

NOC Indonesia Bertemu IOC: Jelaskan Konsekuensi Pembatalan Visa Israel

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Manchester United Siapkan Suksesor, Incar Oliver Glasner dari Crystal Palace

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza