Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati, Banding Penembak 3 Polisi Ditolak
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, menguatkan putusan hukuman mati bagi penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung. Putusan banding ini dibacakan pada 22 September 2025, memastikan terdakwa tetap ditahan. Keluarga korban mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sesuai harapan mereka.
Berita Terbaru

Redmi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Didukung Fast Charging 100W?

Pemain Persib Kagetkan Polisi Malaysia, Robi Darwis Tunjukkan KTA TNI

KKB Yahukimo: Komandan Tewas dalam Baku Tembak Usai Bacok Warga

Jaminan Turun Drastis, Lebanon Cabut Larangan Bepergian Hannibal Gadhafi

Meghan Markle Kembali Berakting, Terlihat Bahagia di Lokasi Syuting

Mentan Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun untuk Peternakan Ayam Terintegrasi

Google Bangun Pusat Data di Luar Angkasa, Target 2027

Persib Bandung Comeback Dramatis, Bojan Hodak Ungkap Biang Keroknya

Puan Maharani: DPR Tindak Lanjuti Putusan MKD, Status Anggota Dipulihkan

Menkes AS Puji Sistem Kesehatan RI, Ungkap Rahasia Umur Panjang Warga
