Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Korupsi Rp 285 T Lanjut

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga. Sidang tanggapan jaksa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menilai perkara ini harus dilanjutkan ke pembuktian, meskipun terdakwa menyebut kerugian negara Rp 285 triliun sebagai 'cerita fiksi'. Jaksa menegaskan surat dakwaan telah lengkap dan cermat menguraikan unsur delik dugaan pidana.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI