Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Korupsi Rp 285 T Lanjut

news.detik.com

image cover

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga. Sidang tanggapan jaksa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menilai perkara ini harus dilanjutkan ke pembuktian, meskipun terdakwa menyebut kerugian negara Rp 285 triliun sebagai 'cerita fiksi'. Jaksa menegaskan surat dakwaan telah lengkap dan cermat menguraikan unsur delik dugaan pidana.