Fadel Nooriandi: Penyakit Kronis Adalah Disabilitas, Gugat UU di MK

www.liputan6.com

image cover

Fadel Nooriandi, seorang penyintas talasemia, bersaksi di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas. Ia menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, menuntut agar kondisi seperti talasemia, yang mengharuskan transfusi darah seumur hidup dan menyebabkan keterbatasan fisik serta stigma sosial, diakui sebagai "disabilitas tak terlihat." Fadel berharap pengakuan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi penderita penyakit kronis.