Fadel Nooriandi: Penyakit Kronis Adalah Disabilitas, Gugat UU di MK

Fadel Nooriandi, seorang penyintas talasemia, bersaksi di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas. Ia menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, menuntut agar kondisi seperti talasemia, yang mengharuskan transfusi darah seumur hidup dan menyebabkan keterbatasan fisik serta stigma sosial, diakui sebagai "disabilitas tak terlihat." Fadel berharap pengakuan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi penderita penyakit kronis.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI