Etomidate di Vape Bukan Narkoba, Tapi Peredaran Ilegal Tetap Ditindak

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan etomidate, obat keras yang sering digunakan di rokok elektrik, belum masuk golongan narkoba atau psikotropika sesuai UU Kesehatan terbaru. Meskipun demikian, peredaran etomidate tanpa izin edar resmi dari BPOM akan tetap ditindak tegas oleh kepolisian, karena termasuk sediaan farmasi ilegal.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

P2MI: Kamboja Bukan Negara Tujuan PMI, Pekerja Ilegal

Lebih dari 1.000 Orang Kabur dari Myanmar ke Thailand Usai Penggerebekan Pusat Penipuan

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

Prabowo Soroti Capital Outflow, Family Office Bali Jadi Magnet Investasi Asing

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai: Sita Dokumen Korupsi POME 2022

Hamas Siap Dialog Nasional dengan Faksi Palestina, Mediasi Mesir Berlanjut