Buruh Tuntut Upah Minimum 2026 Naik 8,5-10,5%, Kritik Luhut Soal Formula

Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Iqbal juga mengkritik Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang dianggap "cawe-cawe" dan menyimpang dari formula kenaikan upah yang seharusnya hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berita Terbaru

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Suami pembunuh WNI di Singapura minta kasusnya diadili di Indonesia

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000, Buyback Ikut Turun

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

Netanyahu Tegaskan: Israel Tak Butuh Izin Siapa Pun untuk Serang Gaza, Lebanon