Komdigi Rilis PP TUNAS: Anak Dibawah 13 Tahun Dilarang Akses Medsos

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyaring konten berbahaya dan membatasi akses anak berdasarkan klasifikasi usia dan tingkat risiko platform. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform aman, sementara usia 16-17 tahun memerlukan pendampingan orang tua untuk platform berisiko tinggi.
Berita Terbaru

Wikipedia Kehilangan Pengunjung, Tergerus AI dan Medsos

PSIM Yogyakarta Melesat ke Peringkat Ketiga, Geser Persija dan Persib

Cuaca Panas Ekstrem Landa Indonesia, BRIN: Suhu Tembus 37 Derajat Celcius

Dublin Mencekam: Kerusuhan Anti-Migran Pecah Usai Dugaan Pemerkosaan Anak

Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Foto Anniversary Hilang dari Instagram?

Menkeu Purbaya Tegas Blacklist Importir Pakaian Bekas, Siapkan Denda Baru

Setahun Prabowo-Gibran: Kemenkominfo Berubah Jadi Komdigi, Ini Fokus Meutya Hafid

El Clasico: Hansi Flick Dipastikan Absen Dampingi Barcelona Lawan Real Madrid

Eks Kasat Narkoba Nunukan Lolos Pidana, Hanya Kena Sanksi Etik

110 WNI Korban Penipuan Online Kamboja: Menlu Pastikan Pemulangan, Ada yang Tak Mau Pulang?