Komdigi Rilis PP TUNAS: Anak Dibawah 13 Tahun Dilarang Akses Medsos

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyaring konten berbahaya dan membatasi akses anak berdasarkan klasifikasi usia dan tingkat risiko platform. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform aman, sementara usia 16-17 tahun memerlukan pendampingan orang tua untuk platform berisiko tinggi.