Pengacara Migor Didakwa Suap Hakim Rp 40 M, Juga Cuci Uang Rp 52,5 M

Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei didakwa menyuap majelis hakim senilai Rp 40 miliar. Suap ini bertujuan agar korporasi minyak goreng, termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, divonis lepas. Selain itu, jaksa juga mendakwa ketiganya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 52,5 miliar, yang melibatkan penggunaan nama perusahaan dan pencampuran dana.
Berita Terbaru

Kemkomdigi: Krisis Kepercayaan Hantui Pasar Digital, Usul Sinergi Media

Atlet Senam Dunia Puji Indonesia: Atmosfer Kejuaraan Artistik Memukau

Prabowo: Hari Santri Nasional, Semangat Jihad Santri Jaga Keutuhan Bangsa

PM Jepang Takaichi Percepat Penguatan Militer, Strategi Keamanan Direvisi Lebih Awal

Tukul Arwana Rayakan Ultah ke-62, Vega Darwanti Ungkap Kondisi Terkini

Bahlil Lahadalia: Lifting Minyak Tembus Target APBN 2025 Berkat 'Tekan-Tekan' KKKS

Modus Penipuan TikTok Live Terbongkar: Kirim Gift, Uang Puluhan Juta Raib

Erick Thohir: PSSI Total Dukung Timnas U-23 Raih Emas SEA Games 2025

Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Kasus Ridwan Kamil

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai