Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Kasus Ridwan Kamil

Selebgram Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk kasus ini tidak memenuhi syarat penahanan, yaitu minimal lima tahun penjara. Lisa dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan bulan hingga empat tahun penjara.
Berita Terbaru

Instagram Uji Coba Fitur Restyle Teks, Ciptakan Gaya Font Unik dengan AI

Drama 10 Pemain: Persik Kediri Paksa PSM Berbagi Poin di BRI Super League

Makan Gratis Diduga Picu Keracunan Massal 35 Siswa dan Guru di Malang

Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Perkuat Lima Pilar Kemitraan Komprehensif

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, KAI Pastikan Penumpang Selamat

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Diwarnai Kartu Merah, Persik Kediri Imbangi PSM Makassar 1-1

Ikuti Bahlil, AMPI Cabut Laporan Polisi Akun Penghina di Medsos

Trump Pertimbangkan Serangan ke Venezuela, Sasar Fasilitas Narkoba