Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Kasus Ridwan Kamil

nasional.sindonews.com

image cover

Selebgram Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk kasus ini tidak memenuhi syarat penahanan, yaitu minimal lima tahun penjara. Lisa dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan bulan hingga empat tahun penjara.