Kejagung Tuntut Sisa Rp4,4 Triliun Kasus CPO, Ancam Lelang Aset

www.metrotvnews.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pelunasan sisa kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun dalam kasus suap fasilitas CPO. Dari total Rp17,7 triliun kerugian, baru Rp13,255 triliun yang berhasil dikembalikan. Kejagung memberikan batas waktu kepada terpidana, baik perorangan maupun korporasi, untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak dipenuhi, Kejagung menegaskan akan melelang aset sitaan untuk mengembalikan dana ke negara.

Cari berita serupa