Kejagung Tuntut Sisa Rp4,4 Triliun Kasus CPO, Ancam Lelang Aset
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pelunasan sisa kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun dalam kasus suap fasilitas CPO. Dari total Rp17,7 triliun kerugian, baru Rp13,255 triliun yang berhasil dikembalikan. Kejagung memberikan batas waktu kepada terpidana, baik perorangan maupun korporasi, untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak dipenuhi, Kejagung menegaskan akan melelang aset sitaan untuk mengembalikan dana ke negara.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
