Transisi Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan Terganjal Perpres SOTK

Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menyatakan bahwa transisi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN masih tertunda. Penundaan ini disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN telah disahkan, perubahan kelembagaan tidak dapat dilakukan tanpa Perpres tersebut. Rabin menekankan pentingnya Perpres SOTK sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses transisi ini.
Berita Terbaru

Demi Tetap di AS, TikTok Diam-diam Serahkan Data Pengguna ke Pemerintah

Atletico Madrid Keluhkan Air Panas, Lalu Diguyur 4 Gol Arsenal

Pesta Gay di Surabaya: 34 Pria Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Peran Mereka

CENTCOM AS Resmi Buka Pusat Koordinasi di Israel, Siapkan Gaza Pasca-Perdamaian

Mediasi Nikita Mirzani Terancam Buntu, Reza Gladys Ragu Itikad Baik

Wamenaker Siap Pangkas Ratusan Regulasi Industri Rokok, Menanti Perintah Prabowo

OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Panaskan Persaingan Browser AI

Daiki Hashimoto Raih Hat-trick Gelar Juara Dunia Senam Artistik di Jakarta

Korlantas Polri: 5.000 Kamera ETLE Siap Beroperasi Nasional 2026

Kemlu RI: Korut Satu-satunya Belum Jalin Hubungan dengan ASEAN