Transisi Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan Terganjal Perpres SOTK

money.kompas.com

image cover

Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menyatakan bahwa transisi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN masih tertunda. Penundaan ini disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN telah disahkan, perubahan kelembagaan tidak dapat dilakukan tanpa Perpres tersebut. Rabin menekankan pentingnya Perpres SOTK sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses transisi ini.