Pesta Gay di Surabaya: 34 Pria Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Peran Mereka

Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka terkait pesta gay 'Siwalan Party' di sebuah hotel di Ngagel. Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, para tersangka memiliki peran beragam, termasuk pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Pesta seks ini terungkap pada Sabtu (18/10) dan para pelaku dijerat dengan pasal pornografi serta KUHP.
Berita Terbaru

Demi Tetap di AS, TikTok Diam-diam Serahkan Data Pengguna ke Pemerintah

Pencak Silat Ukiran Sejarah di Asian Youth Games 2025, Indonesia Raih Emas Perdana

Abdul Mu'ti: Kurikulum dan Digitalisasi Pendidikan Kunci Indonesia Maju

Kyiv Diguncang Serangan Rusia: 6 Tewas, Listrik Padam Total

Mediasi Nikita Mirzani Terancam Buntu, Reza Gladys Ragu Itikad Baik

Rencana B50: GAPKI Sebut Ekspor Sawit Anjlok, Program Rakyat Terhenti

OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Panaskan Persaingan Browser AI

Daiki Hashimoto Raih Hattrick Emas di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta

DPR Peringatkan: Pemilihan Dekan UI Harus Bebas Intervensi Politik

CENTCOM AS Resmi Buka Pusat Koordinasi di Israel, Siapkan Gaza Pasca-Perdamaian