Gaji PNS Resmi Naik: Golongan I-IV Dapat Persentase Berbeda
Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, berlaku efektif Oktober 2025. Kenaikan bervariasi: Golongan I dan II naik 8%, Golongan III 10%, dan Golongan IV 12%. Pencairan rapel gaji direncanakan November 2025. Namun, kenaikan gaji pensiunan PNS masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Berita Terbaru

Samsung Pamerkan Hp Lipat Tiga, Hanya 50 Ribu Unit Dirilis?

Tak Disangka, Marcus Rashford Bersinar Terang di Barcelona Usai Jadi 'Plan B'

Hari Kesadaran Tsunami: PBB Dorong Investasi Kesiapsiagaan Bencana

Government Shutdown AS: Bandara Lumpuh, 16.700 Penerbangan Batal

“Akhir Cerita Cinta” Glenn Fredly: Kembali Trending Setelah 20 Tahun

ESDM Cabut Penangguhan, 6 Perusahaan Tambang Kembali Beroperasi

Microsoft Investasi Rp250 Triliun di UEA, Chip AI Nvidia Disetujui AS

Jadwal Liga Champions: Matchday 4 Krusial, Siapa Lolos Babak Gugur?

Prabowo Ingin Whoosh Tersambung Banyuwangi, DPR: Jangan Pakai APBN

Pilkada New York: Trump Dukung Cuomo, Sebut Mamdani Ancaman Eksistensial
