Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi Pesan Ammar Zoni Edarkan Narkoba

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir aplikasi pesan Zangi serta situsnya. Pemutusan akses ini dilakukan karena Zangi diduga digunakan Ammar Zoni dan rekan-rekannya untuk mengedarkan narkoba dari dalam rutan. Selain itu, Zangi juga tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional.
Berita Terbaru

KFSHRC Riyadh: Operasi Tumor Otak Robotik Pertama di Dunia, Pasien Pulang 24 Jam

Kejuaraan Dunia Senam: Tiga Atlet Putri Indonesia Gagal Lolos Final

Zulhas: Indonesia Butuh Sejuta Hektare Lahan Tebu untuk BBM Etanol

Nicolas Sarkozy Resmi Dipenjara, Eks Presiden Perancis Pertama Dibui Era Modern

Dibully 'Kudanil', Nathalie Holscher Operasi Lambung, Turun 8 Kg

AHY: Pemerintah Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh, Hindari Polemik

Layanan AWS Kembali Normal Setelah Lumpuhkan Ribuan Situs Global

French Open 2025: Alwi Farhan Tundukkan Alex Lanier Dua Gim Langsung

Gubernur DKI Ingatkan MRT Jakarta: Jembatan Donat Dukuh Atas Prioritas!

Israel Tarik "Garis Kuning", Ribuan Keluarga Gaza Terusir dari Rumah