Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi Pesan Ammar Zoni Edarkan Narkoba

www.cnnindonesia.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir aplikasi pesan Zangi serta situsnya. Pemutusan akses ini dilakukan karena Zangi diduga digunakan Ammar Zoni dan rekan-rekannya untuk mengedarkan narkoba dari dalam rutan. Selain itu, Zangi juga tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional.