Sertu Riza Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sertu Riza Pahlivi divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pelajar SMP berinisial MHS. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun penjara. Selain itu, Riza diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada ibu korban. Insiden tragis ini terjadi saat korban sedang menyaksikan tawuran di Deli Serdang.
Berita Terbaru

Kemkomdigi: Krisis Kepercayaan Hantui Pasar Digital, Usul Sinergi Media

Atlet Senam Dunia Puji Indonesia: Atmosfer Kejuaraan Artistik Memukau

Prabowo: Hari Santri Nasional, Semangat Jihad Santri Jaga Keutuhan Bangsa

PM Jepang Takaichi Percepat Penguatan Militer, Strategi Keamanan Direvisi Lebih Awal

Tukul Arwana Rayakan Ultah ke-62, Vega Darwanti Ungkap Kondisi Terkini

Bahlil Lahadalia: Lifting Minyak Tembus Target APBN 2025 Berkat 'Tekan-Tekan' KKKS

Modus Penipuan TikTok Live Terbongkar: Kirim Gift, Uang Puluhan Juta Raib

Erick Thohir: PSSI Total Dukung Timnas U-23 Raih Emas SEA Games 2025

Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Kasus Ridwan Kamil

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai