Kejagung Setujui Cicilan Ganti Rugi Korupsi CPO, Kebun Sawit Jadi Jaminan

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung menyerahkan uang ganti rugi kasus korupsi fasilitas ekspor CPO senilai Rp 13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan. Total vonis korupsi mencapai Rp 17,7 triliun dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sisa pembayaran Rp 4,4 triliun ditunda oleh Musim Mas dan Permata Hijau karena kondisi ekonomi, dengan syarat menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan kepada negara.